Rabu, 27 Mei 2009

Zakat

"Pungutlah Zakat dari sebagian kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sungguh doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Dario Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" At-Taubah : 130

Zakat dari segi fiqh berarti sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah di serahkan kepada oran yang berhak. Zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi dari lima rukun Islam. Dengan Zakat, disamping ikrar tauhid (Syahadat) dan sholat, seseorang secara sah masuk ke dalam barisan umat islam dan di akui ke-islamanya. "ttapi bila mereka bertaubat, mendirikan sholat, dan membayar Zakat, barulah mereka saudara kalian seagama" At Taubah : 11

Syarat-syarat harta yang wajib dizakati :
  1. Milik / Kepunyaan penuh
  2. Didapatkan dengan cara baik dan halal
  3. Mencapai Nishob (batas minimal)
  4. Bebas dari hutang
  5. Berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan
  6. Mencapai Haul (masa tertentu)
Apa saja jenis-jenis Zakat itu :
Subyek Zakat adalah:
  1. Zakat Perorangan / Individu
  2. Zakat Perusahaan
Secara umum jenis-jenis Zakat adalah sebagai berikut:
  1. Zakat Fitrah, yaitu Zakat yang di syaratkan (diwajibkan) dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Sebagai pembersih hal-hal yang mengotori puasa dan untuk bantuan yang mencukupi bagi oragn-orang yang miskin di Hari Raya Idul Fitri.
  2. Zakat Maal / Harta, yaitu penyerahan bagian tertentu dari harta tertentu kepada kalangan yang berhak menerimanyauntuk meraih ridho Allah dan membersihkan jiwa, harta dan masyarakat. Zakat Maal terbagi atas beberapa jenis, yaitu :
  • Zakat Profesi
  • Zakat Perusahaan
  • Zakat Simpanan / Tabungan
  • Zakat Investasi
  • Zakat Emas, Perak dan lain-lain
Cara praktis menghitung zakat :

Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (Dokter, Dosen, Guru dll) yang telah mencapai nishob. Nisab nya sama dengan 520 Kg beras dan dibayar pada saat menerima tanpa menyaratkan haul, kadar zakatnya 2,5%

Contoh:
Bapak Adel memperoleh penghasilan bersih (take home pay) dari tempat kerjanya pada bulan Juni dengan perincian sebagai berikut :
- Gaji termasuk tunjangan -- : Rp. 1.300.000,-
- Penghasilan lain-lain ------ : Rp. 700.000,-
________________________________
- Total penghasilan ---------- : Rp. 2.000.000,-

Harga beras perkilogram : Rp. 3.000,-
Nishob ------------------ : Rp. 1.560.000,-

dengan demikian Tuan Adel telah mencapai nishob, maka zakat yang wajib di keluarkan adalah 2,5% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 50.000,-

Zakat Fitrah
Adalah zakat yang di wajibkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih diri dari hal-hal yang mengotori puasa dan untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari Idul Fitri yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan sholat Ied.

Contoh:
Pak Temon sebagai kepala keluarga, mempunyai seorag istri, tiga orang anak dan satu orang pembentu. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp. 6.000,-/kg. Maka zakat fitrah yang harus di bayakan oleh Pak Temon adalah:
-Pak Temon -- : 1 Jiwa
-Istri --------- : 1 Jiwa
-Anak --------- : 3 Jiwa
-Pembantu ---- : 1 Jiwa
_________________
-Jumlah ------- : 5 Jiwa

Kadar sakat untuk setiap orang adalah 2,5 kg atau 3,5Ltr beras. Jadi Pak Temon harus mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 6 x 2,5kg = 15kg. Jika di ganti dengan uang adalah 15kg x Rp.6000,- = Rp. 90.000,-

Zakat Tabungan / Simpanan
Yang dimaksud dengan zakat tabungan / simpanan adalah zakat atas harta yang disimpan di bank, koperasi, atau lembaga keuangan lain dalam bentuk nilai tukang uang, seperti : tabungan, deposito, giro dan lain-lain. Jika ada bunga bank yang di keluarkan lebih dulu dari perhitungan.

Menghitung zakat tabungan
Bila tabungan tersebut telah genap setahun (haul) an nilai saldo akhir sejumlah batas nishab (senilai 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah uang tersebut.

contoh:
Jumlah akhir tabungan Pak Budi setahun ini di sebuah bank konvensional swasta sebesar Rp. 13.500.000,- dengan bunga sebesar Rp. 1.500.000,- jika harga emas Rp. 100.000 / gram. Maka Nishabnya sebesar 85gram x Rp. 100.000,- = Rp. 8.500.000,-
Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 2,5% x Rp. 12.000.000,- = Rp. 300.000,-

Zakat Emas dan Perak
  1. Emas dan perak termasuk logam mulia (Platina) yang dizakati adalah: -Bukan perhiasan yang di pakai, tetapi perhiasan yang disimpan, -Perabotan RT, seperti sendok, garpu, cangkir, dll yang berstatus sebagai barang bergengsi (barang mewah dan mahal), -Logam murni batangan
  2. Untuk emas. Jika seseorang memiliki 100 gram emas berarti lebih besar dari 85gram, harga emas waktu itu Rp. 100.000,- maka zakatnya adalah 2,5% x 100 x Rp. 100.000,- = Rp. 250.000,-
  3. Logam mulia lainya seperti platina dan batu permata (intan, berlian), jika telah mencapai nishab senilai 85 gram emas murni, wajib di keluarkan zakatnya sebesar 2,5%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar