Pagi ini Jumat, 01 Agustus 2009...
Sudah lama sekali aku ga pernah menulis di tentang kisah-kisahku, banyak kejadian suka dan duka yang aku alami. mulai dari kehidupanku yang
amat pribadi ampe yang benar2 umum.
Aku mulai dari perayaan ultahku tanggal 22 Juni lalu. semua berlangsung dengan sederhana dan bahkan bisa di katakan seperti tak ada
perayaan. Namun ternyata aku memiliki adik dan ibu yang sangat care padaku. Mereka berusaha menyiapkan kue tar untuk ku yang berwarna
biru muda. Entah dimana meraka memesanya, tapi yang penting aku sangat menikmati kue itu, rasanya sangat pas sekali, nikmat sekali. Tapi yang
paling penting adalah usaha Ibu dan Adik untuk merayakan ultah ku dengan sederhana. Aku sangat bersyukur memiliki keluarga yang begitu
sayang padaku. :)
Lalu mengenai Toko, aku sudah bicara sama Bos ku. Dia menasehati aku agar aku ga boleh menyerah dan tetap harus berusaha. Dia memberiku
jalan mengajukan kredit pada BNI ato NISP. tapi akhirnya dengan berbagai pertimbangan pilihan jatuh pada BNI. Berbagai macam trik dan usaha
kita lakukan demi mendapat kredit dari BNI itu. Hingga hari ini kita sedang mengurus SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha). Surat ini berguna
sebagai dasar pembuatan SIUP kelak. yah mudah2an surat ini bisa selesai dalam waktu 1 minggu...
lalu kemaren siang, ada salah satu sekuriti, dia terlalu polos. Dia mengabsenkan sebagian besar teman-temanya di depan pak Bos. Akhirnya dia di
tegur ama bos, dan bla...bla...bla... ahh... bikin kesel aja deh sekuriti itu. Dan pagi ini aku bangun kesiangan, aku sebetulnya males banget mau
kerja. karena klo terlambat sama aja di potong uangnya, jadi seolah2 sama aja ga masuk kerja. Tapi akhirnya aku masuk kerja aja dari pada pusing
di rumah.
Tapi sebetulnya aku udah merasa eneg banget kerja di sini. Bosen dengan sistem kerja yang berantakan di sini. Apalagi klo bicara penghargaan dan timbal balik, ughhhh.... udah deh nanti klo urusan BNI itu kelar aku mau keluar dari sini juga....
Semoga aja semua cepet berlalu....
Amin... :)
Jumat, 31 Juli 2009
Jumat, 05 Juni 2009
My Menyot
Aku kangeeennn... kangen banget padamu my Menyot... :) adakah kamu di sana juga merindukan aku seperti aku merindukan aku di sini???
Aku di sini duduk mengetik ini sambil merasakan kasmaran yang amat menyiksa di hatiku..
Aku di sini duduk mengetik ini sambil merasakan kasmaran yang amat menyiksa di hatiku..
Jumat, 29 Mei 2009
Adel dan Temon Menemukan Jalan Baru
Para pembaca? apakabar semuanya? masih inget dengan kisah perjalanan Adel dan Temon yang menuju kota Bahagia?
Kali ini perjalanan itu berlanjut kembali, setelah beberapa waktu yang lalu Adel dan Temon memutuskan berjalan kaki dalam menempuh perjalan itu. Kini mereka telah menemukan alat transportasi yang baru, entah apakah alat ini bisa mengantar kan mereka menuju kota itu. tapi yang pasti mereka kini telah berusaha untuk melanjutkan perjalanan itu dengan kendaraan yang sama sekali berbeda dan belum penah ada dalam kehidupan mereka sebelumnya. Kini dengan kenyataan yang baik dan buruk mereka coba menikmati perjalanan tersebut...
Selanjutnya, biarkanlah Sang Sutradara Sejati yang menentukan... kita tunggu saja kisah selanjutnya....
Salam....
Kali ini perjalanan itu berlanjut kembali, setelah beberapa waktu yang lalu Adel dan Temon memutuskan berjalan kaki dalam menempuh perjalan itu. Kini mereka telah menemukan alat transportasi yang baru, entah apakah alat ini bisa mengantar kan mereka menuju kota itu. tapi yang pasti mereka kini telah berusaha untuk melanjutkan perjalanan itu dengan kendaraan yang sama sekali berbeda dan belum penah ada dalam kehidupan mereka sebelumnya. Kini dengan kenyataan yang baik dan buruk mereka coba menikmati perjalanan tersebut...
Selanjutnya, biarkanlah Sang Sutradara Sejati yang menentukan... kita tunggu saja kisah selanjutnya....
Salam....
Rabu, 27 Mei 2009
Zakat
"Pungutlah Zakat dari sebagian kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sungguh doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Dario Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" At-Taubah : 130
Zakat dari segi fiqh berarti sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah di serahkan kepada oran yang berhak. Zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi dari lima rukun Islam. Dengan Zakat, disamping ikrar tauhid (Syahadat) dan sholat, seseorang secara sah masuk ke dalam barisan umat islam dan di akui ke-islamanya. "ttapi bila mereka bertaubat, mendirikan sholat, dan membayar Zakat, barulah mereka saudara kalian seagama" At Taubah : 11
Syarat-syarat harta yang wajib dizakati :
Subyek Zakat adalah:
Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (Dokter, Dosen, Guru dll) yang telah mencapai nishob. Nisab nya sama dengan 520 Kg beras dan dibayar pada saat menerima tanpa menyaratkan haul, kadar zakatnya 2,5%
Contoh:
Bapak Adel memperoleh penghasilan bersih (take home pay) dari tempat kerjanya pada bulan Juni dengan perincian sebagai berikut :
- Gaji termasuk tunjangan -- : Rp. 1.300.000,-
- Penghasilan lain-lain ------ : Rp. 700.000,-
________________________________
- Total penghasilan ---------- : Rp. 2.000.000,-
Harga beras perkilogram : Rp. 3.000,-
Nishob ------------------ : Rp. 1.560.000,-
dengan demikian Tuan Adel telah mencapai nishob, maka zakat yang wajib di keluarkan adalah 2,5% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 50.000,-
Zakat Fitrah
Adalah zakat yang di wajibkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih diri dari hal-hal yang mengotori puasa dan untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari Idul Fitri yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan sholat Ied.
Contoh:
Pak Temon sebagai kepala keluarga, mempunyai seorag istri, tiga orang anak dan satu orang pembentu. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp. 6.000,-/kg. Maka zakat fitrah yang harus di bayakan oleh Pak Temon adalah:
-Pak Temon -- : 1 Jiwa
-Istri --------- : 1 Jiwa
-Anak --------- : 3 Jiwa
-Pembantu ---- : 1 Jiwa
_________________
-Jumlah ------- : 5 Jiwa
Kadar sakat untuk setiap orang adalah 2,5 kg atau 3,5Ltr beras. Jadi Pak Temon harus mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 6 x 2,5kg = 15kg. Jika di ganti dengan uang adalah 15kg x Rp.6000,- = Rp. 90.000,-
Zakat Tabungan / Simpanan
Yang dimaksud dengan zakat tabungan / simpanan adalah zakat atas harta yang disimpan di bank, koperasi, atau lembaga keuangan lain dalam bentuk nilai tukang uang, seperti : tabungan, deposito, giro dan lain-lain. Jika ada bunga bank yang di keluarkan lebih dulu dari perhitungan.
Menghitung zakat tabungan
Bila tabungan tersebut telah genap setahun (haul) an nilai saldo akhir sejumlah batas nishab (senilai 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah uang tersebut.
contoh:
Jumlah akhir tabungan Pak Budi setahun ini di sebuah bank konvensional swasta sebesar Rp. 13.500.000,- dengan bunga sebesar Rp. 1.500.000,- jika harga emas Rp. 100.000 / gram. Maka Nishabnya sebesar 85gram x Rp. 100.000,- = Rp. 8.500.000,-
Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 2,5% x Rp. 12.000.000,- = Rp. 300.000,-
Zakat Emas dan Perak
Zakat dari segi fiqh berarti sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah di serahkan kepada oran yang berhak. Zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi dari lima rukun Islam. Dengan Zakat, disamping ikrar tauhid (Syahadat) dan sholat, seseorang secara sah masuk ke dalam barisan umat islam dan di akui ke-islamanya. "ttapi bila mereka bertaubat, mendirikan sholat, dan membayar Zakat, barulah mereka saudara kalian seagama" At Taubah : 11
Syarat-syarat harta yang wajib dizakati :
- Milik / Kepunyaan penuh
- Didapatkan dengan cara baik dan halal
- Mencapai Nishob (batas minimal)
- Bebas dari hutang
- Berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan
- Mencapai Haul (masa tertentu)
Subyek Zakat adalah:
- Zakat Perorangan / Individu
- Zakat Perusahaan
- Zakat Fitrah, yaitu Zakat yang di syaratkan (diwajibkan) dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Sebagai pembersih hal-hal yang mengotori puasa dan untuk bantuan yang mencukupi bagi oragn-orang yang miskin di Hari Raya Idul Fitri.
- Zakat Maal / Harta, yaitu penyerahan bagian tertentu dari harta tertentu kepada kalangan yang berhak menerimanyauntuk meraih ridho Allah dan membersihkan jiwa, harta dan masyarakat. Zakat Maal terbagi atas beberapa jenis, yaitu :
- Zakat Profesi
- Zakat Perusahaan
- Zakat Simpanan / Tabungan
- Zakat Investasi
- Zakat Emas, Perak dan lain-lain
Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (Dokter, Dosen, Guru dll) yang telah mencapai nishob. Nisab nya sama dengan 520 Kg beras dan dibayar pada saat menerima tanpa menyaratkan haul, kadar zakatnya 2,5%
Contoh:
Bapak Adel memperoleh penghasilan bersih (take home pay) dari tempat kerjanya pada bulan Juni dengan perincian sebagai berikut :
- Gaji termasuk tunjangan -- : Rp. 1.300.000,-
- Penghasilan lain-lain ------ : Rp. 700.000,-
________________________________
- Total penghasilan ---------- : Rp. 2.000.000,-
Harga beras perkilogram : Rp. 3.000,-
Nishob ------------------ : Rp. 1.560.000,-
dengan demikian Tuan Adel telah mencapai nishob, maka zakat yang wajib di keluarkan adalah 2,5% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 50.000,-
Zakat Fitrah
Adalah zakat yang di wajibkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih diri dari hal-hal yang mengotori puasa dan untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari Idul Fitri yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan sholat Ied.
Contoh:
Pak Temon sebagai kepala keluarga, mempunyai seorag istri, tiga orang anak dan satu orang pembentu. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp. 6.000,-/kg. Maka zakat fitrah yang harus di bayakan oleh Pak Temon adalah:
-Pak Temon -- : 1 Jiwa
-Istri --------- : 1 Jiwa
-Anak --------- : 3 Jiwa
-Pembantu ---- : 1 Jiwa
_________________
-Jumlah ------- : 5 Jiwa
Kadar sakat untuk setiap orang adalah 2,5 kg atau 3,5Ltr beras. Jadi Pak Temon harus mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 6 x 2,5kg = 15kg. Jika di ganti dengan uang adalah 15kg x Rp.6000,- = Rp. 90.000,-
Zakat Tabungan / Simpanan
Yang dimaksud dengan zakat tabungan / simpanan adalah zakat atas harta yang disimpan di bank, koperasi, atau lembaga keuangan lain dalam bentuk nilai tukang uang, seperti : tabungan, deposito, giro dan lain-lain. Jika ada bunga bank yang di keluarkan lebih dulu dari perhitungan.
Menghitung zakat tabungan
Bila tabungan tersebut telah genap setahun (haul) an nilai saldo akhir sejumlah batas nishab (senilai 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah uang tersebut.
contoh:
Jumlah akhir tabungan Pak Budi setahun ini di sebuah bank konvensional swasta sebesar Rp. 13.500.000,- dengan bunga sebesar Rp. 1.500.000,- jika harga emas Rp. 100.000 / gram. Maka Nishabnya sebesar 85gram x Rp. 100.000,- = Rp. 8.500.000,-
Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 2,5% x Rp. 12.000.000,- = Rp. 300.000,-
Zakat Emas dan Perak
- Emas dan perak termasuk logam mulia (Platina) yang dizakati adalah: -Bukan perhiasan yang di pakai, tetapi perhiasan yang disimpan, -Perabotan RT, seperti sendok, garpu, cangkir, dll yang berstatus sebagai barang bergengsi (barang mewah dan mahal), -Logam murni batangan
- Untuk emas. Jika seseorang memiliki 100 gram emas berarti lebih besar dari 85gram, harga emas waktu itu Rp. 100.000,- maka zakatnya adalah 2,5% x 100 x Rp. 100.000,- = Rp. 250.000,-
- Logam mulia lainya seperti platina dan batu permata (intan, berlian), jika telah mencapai nishab senilai 85 gram emas murni, wajib di keluarkan zakatnya sebesar 2,5%
Jumat, 15 Mei 2009
Rabu, 13 Mei 2009
Beautiful Sunset
Langganan:
Postingan (Atom)

